Foto udara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat .(Dok.Antara)
Foto udara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat .(Dok.Antara)

Terungkap Asal Usul Gelondongan Kayu yang Terbawa Arus Banjir Sumatera

Adri Prima • 04 Desember 2025 16:18
Jakarta: Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan terkait ribuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November lalu. 
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kayu-kayu itu kemungkinan berasal dari berbagai sumber. Selain dugaan pembalakan liar, material tersebut juga bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
 
Meski begitu, Dwi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul kayu gelondongan tersebut. Ia memastikan proses penelusuran dilakukan secara profesional untuk mengungkap setiap indikasi pelanggaran dan menindak bukti kejahatan kehutanan sesuai aturan.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ungkapnya dalam keterangan resmi.
 
Baca juga:
Apa Itu Siklon Tropis Ekuator di Bawah Lintang 5 Derajat? Pemicu Banjir Sumatra

 
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di kawasan yang juga terdampak banjir di Sumatera. Di Aceh Tengah, misalnya, pada Juni 2025 penyidik menemukan praktik penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.Kasus serupa juga terungkap di Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025. 
 
Di lokasi tersebut, aparat mengamankan kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Barang bukti yang diamankan antara lain 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer.
 
Kemudian di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
 
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada periode yang sama diamankan empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.
 
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," pungkas Dwi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan