Jakarta: Tanggal 17 Agustus adalah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus juga termasuk libur atau cuti bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Wakil Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kemudian menegaskan hal serupa. Namun, kata Bima, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggelar pesta rakyat dalam rangka HUT ke-81 RI pada 18 Agustus 2026.
"Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima dikutip dari Antara, Senin, 17 Agustus 2026.
Bima menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebatas imbauan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT RI. Kebijakan itu bukan berarti menetapkan cuti bersama maupun hari libur sehingga tidak bersifat wajib.
Kelonggaran ini juga dapat diterapkan oleh pihak swasta kepada karyawan yang ingin mengadakan atau menghadiri kegiatan 17 Agustus. Namun, Bima menyerahkan kembali keputusannya kepada masing-masing pimpinan perusahaan.
“Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” kata Bima.
Menurut Bima, pemberian kelonggaran atau fleksibilitas tersebut bertujuan supaya semua masyarakat bisa merasakan kebersamaan dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan Indonesia.
Jakarta: Tanggal 17 Agustus adalah peringatan
Hari Kemerdekaan Indonesia yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal 18 Agustus juga termasuk libur atau cuti bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Wakil Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kemudian menegaskan hal serupa. Namun, kata Bima, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggelar pesta rakyat dalam rangka
HUT ke-81 RI pada 18 Agustus 2026.
"Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima dikutip dari
Antara, Senin, 17 Agustus 2026.
Bima menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebatas imbauan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT RI. Kebijakan itu bukan berarti menetapkan cuti bersama maupun hari libur sehingga tidak bersifat wajib.
Kelonggaran ini juga dapat diterapkan oleh pihak swasta kepada karyawan yang ingin mengadakan atau menghadiri kegiatan 17 Agustus. Namun, Bima menyerahkan kembali keputusannya kepada masing-masing pimpinan perusahaan.
“Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” kata Bima.
Menurut Bima, pemberian kelonggaran atau fleksibilitas tersebut bertujuan supaya semua masyarakat bisa merasakan kebersamaan dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan Indonesia.
(PRI)