Jakarta: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pengajuan tersebut dilakukan menyusul belum tercapainya titik temu antara unsur buruh dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Langkah ini pun diambil melalui kewenangan diskresi kepala daerah.
Menurut Saepul, keputusan tersebut merupakan upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kemampuan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Perbedaan sikap antara kedua pihak sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik. Pada Senin, 22 Desember 2025, sejumlah buruh di Purwakarta menggelar konvoi dan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK sebesar sembilan persen.
“Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, namun juga agar pengusaha tidak terbebani, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” ujar Saepul Bahri Binzein, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Seperti diketahui, UMK Purwakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.792.252. Perhitungan UMK 2026 nantinya menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa yang disetujui.
Jakarta: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pengajuan tersebut dilakukan menyusul belum tercapainya titik temu antara unsur buruh dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Langkah ini pun diambil melalui kewenangan diskresi kepala daerah.
Menurut Saepul, keputusan tersebut merupakan upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kemampuan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Perbedaan sikap antara kedua pihak sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik. Pada Senin, 22 Desember 2025, sejumlah buruh di Purwakarta menggelar konvoi dan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK sebesar sembilan persen.
“Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, namun juga agar pengusaha tidak terbebani, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” ujar Saepul Bahri Binzein, dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Seperti diketahui, UMK Purwakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.792.252. Perhitungan UMK 2026 nantinya menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa yang disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)