Kerusakan infrastruktur dampak bencana Gempa Flores M 7,7. Foto: MI/Usman Iskandar
Kerusakan infrastruktur dampak bencana Gempa Flores M 7,7. Foto: MI/Usman Iskandar

Korban Gempa Flores M 7,7 Dapat Bantuan Rp15 Juta hingga Huntap, Ini Rinciannya

Annisa ayu artanti • 25 Agustus 2026 17:55
Ringkasnya gini..
  • Korban gempa M 7,7 Flores mendapat bantuan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.
  • Warga dengan rumah rusak berat akan mendapat hunian tetap serta opsi dana tunggu hunian Rp600 ribu per bulan.
  • BNPB dan pemerintah daerah masih mendata serta memverifikasi kerusakan rumah sebelum bantuan pemulihan disalurkan.
Maumere: Pemerintah menyiapkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa magnitudo (M) 7,7 Flores. Besaran dukungan disesuaikan dengan tingkat kerusakan.
 
Warga dengan rumah rusak berat juga disiapkan solusi tempat tinggal sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap atau huntap selesai.
 
Namun, bantuan tersebut tidak langsung diberikan secara serentak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah masih melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tingkat kerusakan rumah agar bantuan diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan warga terdampak.

Bantuan Gempa Flores

Melansir laman BNPB, Selasa, 25 Agustus 2026, pemerintah menyiapkan dukungan dana perbaikan berdasarkan kategori kerusakan rumah.

Warga yang rumahnya masuk kategori rusak ringan akan mendapatkan bantuan perbaikan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, pemilik rumah dengan kategori rusak sedang disiapkan bantuan sebesar Rp30 juta.
 
Baca juga: Trauma Healing dan Pengenalan K-9 Bantu Pulihkan Siswa Pascagempa NTT

Besaran bantuan tersebut akan diberikan berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan tingkat kerusakan yang dilakukan BNPB bersama pemerintah daerah.

Rumah Rusak Berat Akan Dibangunkan Hunian Tetap

Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan penanganan melalui pembangunan hunian tetap atau huntap.
 
Sambil menunggu pembangunan huntap selesai, warga terdampak tidak dibiarkan tanpa tempat tinggal. Pemerintah menyiapkan dua opsi hunian sementara. Penyintas dapat menempati hunian sementara (huntara) atau menyewa tempat tinggal dengan dukungan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.
 
Skema ini menjadi solusi sementara agar warga tetap memiliki tempat tinggal sambil menunggu proses pembangunan huntap. Dengan demikian, penanganan bagi korban gempa tidak hanya berfokus pada masa tanggap darurat, tetapi mulai diarahkan pada pemulihan hunian dan kehidupan warga terdampak.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>