medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Sebagai tindaklanjut dari hasil audit, kami sudah menginstruksikan kepada Direktorat Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksaan perundang-undangan dan pelaksanaan peraturan yang terkait dengan peraturan penerbangan secara keseluruhan," kata Ignasius Jonan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Dia berharap agar instruksi tersebut dapat langsung dijalankan. "Ini langsung jalan," kata Jonan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan ada lima maskapai penerbangan di Indonesia yang melanggar izin yang telah ditetapkan. Dari hasil audit tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.
Berdasarkan audit tersebut didapatkan 61 penerbangan dan rute dari 5 maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan. Garuda Indonesia ada 4 pelanggaran izin, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air ada 18, Trans Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 penerbangan.
Audit oleh Kementerian Perhubungan ini dilakukan setelah tragedi AirAsia QZ8501. Burung besi berbadan merah itu hilang kontak ketika 14 menit mengudara dari Bandara Juanda, Sidoarjo, ke Bandara Changi, Singapura, Minggu, 28 Desember 2014 pukul 06.17 WIB.
Belakangan diketahui QZ8501 tak punya izin terbang pada hari Minggu itu. AirAsia cuma punya restu mengudara pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Walhasil, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung membekukan penerbangan rute Surabaya-Singapura.
Selain AirAsia, Menteri Jonan curiga maskapai lain berlaku curang seperti maskapai asal Malaysia itu. Nah, sebab itu Kemenhub hendak menggelar audit tertib administrasi terhadap semua maskapai di Tanah Air.
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Sebagai tindaklanjut dari hasil audit, kami sudah menginstruksikan kepada Direktorat Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksaan perundang-undangan dan pelaksanaan peraturan yang terkait dengan peraturan penerbangan secara keseluruhan," kata Ignasius Jonan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Dia berharap agar instruksi tersebut dapat langsung dijalankan. "Ini langsung jalan," kata Jonan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan ada lima maskapai penerbangan di Indonesia yang melanggar izin yang telah ditetapkan. Dari hasil audit tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.
Berdasarkan audit tersebut didapatkan 61 penerbangan dan rute dari 5 maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan. Garuda Indonesia ada 4 pelanggaran izin, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air ada 18, Trans Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 penerbangan.
Audit oleh Kementerian Perhubungan ini dilakukan setelah tragedi AirAsia QZ8501. Burung besi berbadan merah itu hilang kontak ketika 14 menit mengudara dari Bandara Juanda, Sidoarjo, ke Bandara Changi, Singapura, Minggu, 28 Desember 2014 pukul 06.17 WIB.
Belakangan diketahui QZ8501 tak punya izin terbang pada hari Minggu itu. AirAsia cuma punya restu mengudara pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Walhasil, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung membekukan penerbangan rute Surabaya-Singapura.
Selain AirAsia, Menteri Jonan curiga maskapai lain berlaku curang seperti maskapai asal Malaysia itu. Nah, sebab itu Kemenhub hendak menggelar audit tertib administrasi terhadap semua maskapai di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)