Jakarta: Kementerian Perhubungan membuat aturan perjalanan internasional berupa surat edaran yang terbit pada Senin, 29 November 2021 untuk antisipasi penyebaran kasus covid 19 varian Omicron.
“Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan pintu masuk internasional di simpul-simpul transportasi, baik itu di udara, laut, dan di darat. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada semua operator sarana prasarana transportasi, khususnya yang memiliki penerbangan internasional,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam program Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 30 November 2021.
Kemudian di dalam surat edaran tersebut telah ditegaskan mengenai pengetatan di pintu-pintu masuk internasional untuk jalur transportasi darat, laut, dan udara internasional.
Menyusul menyebarnya covid 19 Omicron, pemerintah untuk sementara melarang masuk WNA dan penerbangan dari 10 negara di Afrika dan Hong Kong. Kepada perusahaan transportasi nasional yang memiliki rute ke 11 negara tersebut, Kemenhub minta untuk melakukan penyesuaian. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Kementerian Perhubungan membuat aturan perjalanan internasional berupa surat edaran yang terbit pada Senin, 29 November 2021 untuk antisipasi penyebaran kasus
covid 19 varian
Omicron.
“Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan pintu masuk internasional di simpul-simpul transportasi, baik itu di udara, laut, dan di darat. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada semua operator sarana prasarana transportasi, khususnya yang memiliki penerbangan internasional,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam program Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 30 November 2021.
Kemudian di dalam surat edaran tersebut telah ditegaskan mengenai pengetatan di pintu-pintu masuk internasional untuk jalur transportasi darat, laut, dan udara internasional.
Menyusul menyebarnya covid 19 Omicron, pemerintah untuk sementara melarang masuk WNA dan penerbangan dari 10 negara di Afrika dan Hong Kong. Kepada perusahaan transportasi nasional yang memiliki rute ke 11 negara tersebut, Kemenhub minta untuk melakukan penyesuaian. (
Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)