“Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan pintu masuk internasional di simpul-simpul transportasi, baik itu di udara, laut, dan di darat. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada semua operator sarana prasarana transportasi, khususnya yang memiliki penerbangan internasional,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam program Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 30 November 2021.
Kemudian di dalam surat edaran tersebut telah ditegaskan mengenai pengetatan di pintu-pintu masuk internasional untuk jalur transportasi darat, laut, dan udara internasional.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menyusul menyebarnya covid 19 Omicron, pemerintah untuk sementara melarang masuk WNA dan penerbangan dari 10 negara di Afrika dan Hong Kong. Kepada perusahaan transportasi nasional yang memiliki rute ke 11 negara tersebut, Kemenhub minta untuk melakukan penyesuaian. (Taris Dwi Aryani)