Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop.

Bioskop Beroperasi Kembali, Begini Syaratnya

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2021 10:33
Jakarta: Pemerintah memperbolehkan bioskop kembali beroperasi di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi daerah dengan status PPKM level 3 dan level 2.
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali mengatur secara jelas persyaratan beroperasinya biskop. Baik pengunjung dan pengelola bioskop harus menaati aturan.
 
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari salinan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.

Penglola bioskop harus membatasi kapasitas pengunjung 50 persen dan hanya pengunjung dengan status hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk. Sedangkan anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk bioskop.
 
Selain itu, aktivitas jual beli makanan dan minuman di area bisokop dilarang. Pengunjung juga tidak diperkenankan makan dan minum di area bioskop.
 
Daftar perusahaan yang diizinkan beroperasi dalam uji coba ini ditentukan oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 
Baca: Pekan Ini Bioskop Boleh Buka, hanya di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan