Jakarta: Pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dibuka kembali. Pembukaan sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tertanggal 29 Mei 2020.
"Bahwa Polda dan Polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.
Perpanjangan dan pembuatan SIM dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masyarakat bisa mengurus SIM di Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Baca: Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Selain itu, pengurusan SIM juga bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Menurut Argo, pelayanan SIM dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
"Khusus untuk Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) nantinya akan dilakukan kebijakan yang dikomunikasikan oleh kepolisian kepada pemerintah daerah," ujar Argo.
Argo mengatakan, pembukaan pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Setiap kantor layanan telah disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.
"Wajib menggunakan masker dan pada saat antre memperhatikan physical distancing baik dalam posisi berdiri maupun di tempat duduk," ungkap Argo.
Meski pelayanan telah dibuka, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru.
"Dispensasi diberikan hingga 29 Juni 2020 di kantor pelayanan SIM seluruh Indonesia," jelas Argo.
Jakarta: Pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dibuka kembali. Pembukaan sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tertanggal 29 Mei 2020.
"Bahwa Polda dan Polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.
Perpanjangan dan pembuatan SIM dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masyarakat bisa mengurus SIM di Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Baca: Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Selain itu, pengurusan SIM juga bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Menurut Argo, pelayanan SIM dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
"Khusus untuk Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) nantinya akan dilakukan kebijakan yang dikomunikasikan oleh kepolisian kepada pemerintah daerah," ujar Argo.
Argo mengatakan, pembukaan pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Setiap kantor layanan telah disediakan tempat mencuci tangan dan
hand sanitizer.
"Wajib menggunakan masker dan pada saat antre memperhatikan
physical distancing baik dalam posisi berdiri maupun di tempat duduk," ungkap Argo.
Meski pelayanan telah dibuka, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru.
"Dispensasi diberikan hingga 29 Juni 2020 di kantor pelayanan SIM seluruh Indonesia," jelas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)