Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi ke 48 anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Jumlah itu dihimpun sejak Januari hingga Juni 2024.
"Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," ujar Burhanuddin di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Burhanuddin tak memerinci ihwal berbagai pelanggaran tersebut. Dia hanya memerinci terkait jumlahnya.
Sebanyak empat pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan. Kemudian, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
"(Selanjutnya) 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengaku mendorong para jaksa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui bidang pengawasan. Kepatuhan LHKPN disebut lebih dari 90 persen.
"Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5 persen," ujar dia.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi ke 48 anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Jumlah itu dihimpun sejak Januari hingga Juni 2024.
"Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," ujar Burhanuddin di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Burhanuddin tak memerinci ihwal berbagai pelanggaran tersebut. Dia hanya memerinci terkait jumlahnya.
Sebanyak empat pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan. Kemudian, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
"(Selanjutnya) 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengaku mendorong para jaksa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) melalui bidang pengawasan. Kepatuhan LHKPN disebut lebih dari 90 persen.
"Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5 persen," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)