Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bakal melaksanakan tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sementara waktu. Hal itu dikarenakan Kepala Negara tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab.
Ketentuan Ma'ruf menjalankan tugas Jokowi untuk sementara waktu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Tugas tersebut diemban hingga RI 1 kembali ke Tanah Air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi kutipan Keppres tersebut, dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
Setelah Presiden berada di Tanah Air, penugasan berakhir. Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni, pada 16 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab pada Rabu, 17 Juli 2024. Bersama rombongan terbatas, Presiden berangkat dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024, pukul 11.30 WIB.
Tujuan kunjungan ini, salah satunya adalah menjemput potensi investasi yang digadang-gadang dalam jumlah besar ke Indonesia. Jokowi mengatakan hubungan Indonesia dan Persatuan Emirat Arab meningkat pesat, terutama di bidang ekonomi dan investasi selama 10 tahun terkahir.
"Persatuan Emirat Arab merupakan salah satu mitra utama dan strategis Indonesia di Timur Tengah, dan merupakan negara Timur Tengah pertama, dimana Indonesia memiliki perjanjian kemitraan komprehensif atau Comprehensive Economy Partnership Agreement (CEPA)," kata Jokowi, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin bakal melaksanakan tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sementara waktu. Hal itu dikarenakan Kepala Negara tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke
Uni Emirat Arab.
Ketentuan Ma'ruf menjalankan tugas Jokowi untuk sementara waktu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Tugas tersebut diemban hingga RI 1 kembali ke Tanah Air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi kutipan Keppres tersebut, dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
Setelah Presiden berada di Tanah Air, penugasan berakhir. Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni, pada 16 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab pada Rabu, 17 Juli 2024. Bersama rombongan terbatas, Presiden berangkat dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024, pukul 11.30 WIB.
Tujuan kunjungan ini, salah satunya adalah menjemput potensi investasi yang digadang-gadang dalam jumlah besar ke Indonesia. Jokowi mengatakan hubungan Indonesia dan Persatuan Emirat Arab meningkat pesat, terutama di bidang ekonomi dan investasi selama 10 tahun terkahir.
"Persatuan Emirat Arab merupakan salah satu mitra utama dan strategis Indonesia di Timur Tengah, dan merupakan negara Timur Tengah pertama, dimana Indonesia memiliki perjanjian kemitraan komprehensif atau Comprehensive Economy Partnership Agreement (CEPA)," kata Jokowi, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)