Ilustrasi wajib pajak dikenakan denda dan sanksi jika tak lapor SPT tahunan - Foto: MI/ Arya Manggala
Ilustrasi wajib pajak dikenakan denda dan sanksi jika tak lapor SPT tahunan - Foto: MI/ Arya Manggala

Besok Terakhir! Sanksi Denda dan Pidana Menanti Jika Tak Lapor SPT

Adri Prima • 30 Maret 2022 13:57
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan 30 April 2022 untuk badan. 
 
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib, sehingga bisa dikenakan denda dan sanksi. Adapun bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana. 
 
Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak.

Untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi wajib pajak badan denda yang akan dikenakan sebesar Rp1 juta.
 
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.

Cara melaporkan SPT Tahunan secara online


Dilansir dari laman resmi DJP, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing. Keduanya dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. 

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing


Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Filing:
  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT. 
  3. Isi data SPT.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form


Berikut cara melaporkan SPT Tahun melalui e-Form: 
  1. Login ke laman www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
  2. Pilih menu e-Filing, file akan terunduh dan kode token dikirimkan ke alamat e-mail. 
  3. Isi SPT Tahunan dengan mengunggah file pdf. Pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara offline.
  4. Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan