Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama

Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023

Putri Purnama Sari • 04 September 2023 11:58
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Zebra ini sudah mulai digelar hari ini, 4 September hingga 17 September 2023 mendatang.
 
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram @ntmc_polri.
 
Operasi Zebra 2023 yang berlangsung selama dua pekan hingga tanggal 17 September 2023 itu mengusung tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
 
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa selama masa Operasi Zebra 2023, petugas lalu lintas akan melakukan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.
 
Baca juga: Ada KTT ASEAN di Jakarta, Ini 29 Jalan yang Kena Buka Tutup
 

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra 2023

Adapun berikut adalah daftar pelanggaran beserta besaran denda yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023:
  1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  5. Mengemudikan kendaraan mobil tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan