Jakarta: Menjelang HUT RI pada 17 Agustus rumah-rumah mulai ramai dihiasi dengan bendera Merah Putih yang dikibarkan menggunakan tiang. Pemasangan bendera Merah Putih ini merupakan bagian untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Tapi tahukah Sobat Medcom ternyata pemasangan bendera Merah Putih itu tidak bisa sembarangan lho. Termasuk pemasangan bendera Merah Putih di rumah untuk memperingati HUT RI.
Pemasangan bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Simak yuk aturan dan peletakan bendera Merah Putih di rumah.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tempat Pemasang Bendera Merah Putih di Rumah
Bendera Merah Putih yang dikibarkan di rumah ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan. Ketentuan ini juga berlaku di gedung atau kantor, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui tentang larangan terkait bendera Merah Putih.
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Jakarta: Menjelang HUT RI pada 17 Agustus rumah-rumah mulai ramai dihiasi dengan bendera Merah Putih yang dikibarkan menggunakan tiang. Pemasangan bendera Merah Putih ini merupakan bagian untuk memeriahkan
HUT Kemerdekaan Indonesia.
Tapi tahukah Sobat Medcom ternyata
pemasangan bendera Merah Putih itu tidak bisa sembarangan
lho. Termasuk pemasangan bendera Merah Putih di rumah untuk memperingati HUT RI.
Pemasangan bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Simak yuk aturan dan peletakan bendera Merah Putih di rumah.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tempat Pemasang Bendera Merah Putih di Rumah
Bendera Merah Putih yang dikibarkan di rumah ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan. Ketentuan ini juga berlaku di gedung atau kantor, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui tentang larangan terkait bendera Merah Putih.
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)