Palangka Raya: Pelarian LF alias BG alias Bagong selama hampir tiga bulan akhirnya berakhir. Pria yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah itu ditangkap tim gabungan pada 6 September 2026.
Dikutip dari laman Kemenhut, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. LF diamankan sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah diamankan, LF menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang dilakukan pada 6 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.
Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik mendapatkan informasi mengenai LF alias Bagong. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus orang yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencari keberadaan LF.
Kabur Bersama Keluarga
Pencarian ternyata tidak berjalan mulus. Sejak 10 Juni 2026, LF diketahui sudah tidak berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia diduga mengajak istri dan anaknya berpindah-pindah untuk menghindari pencarian aparat.
Dalam proses penyelidikan, tim juga menemukan informasi mengenai kehidupan pribadi LF yang ternyata memiliki dua istri. Kondisi tersebut membuat pelacakan keberadaannya menjadi semakin kompleks.
Satu hal yang membuat pengejaran makin sulit, LF diketahui tidak membawa telepon genggam selama dalam pelarian. Komunikasi justru dilakukan melalui anak perempuannya.
Tim pencari kemudian menggunakan sejumlah metode penyelidikan tertutup, mulai dari pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, Matbar atau pengamatan lapangan, hingga eliciting untuk menggali informasi dari lingkungan sekitar. LF juga diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya.
Jejak Digital Jadi Petunjuk
Petunjuk baru muncul pada pertengahan Juni 2026. Tim berhasil memperoleh satu nomor telepon yang digunakan DIO dan kemudian melakukan pelacakan posisi. Namun, hasil pemantauan di sejumlah lokasi belum menemukan tanda-tanda keberadaan LF.
Penyelidikan berlanjut hingga akhir Juli. Memasuki awal Agustus 2026, tim kembali mendapatkan nomor telepon milik AYU, anak perempuan LF yang diketahui ikut bersama ayahnya selama persembunyian.
Dari nomor tersebut, petugas akhirnya memperoleh titik yang mengarah pada keberadaan LF.
Hasil pelacakan menunjukkan LF ternyata telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang.
Tim Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian mengirim personel pendahulu untuk memastikan informasi tersebut. Dari pengamatan lapangan dan penggalian informasi, keberadaan LF mulai terkonfirmasi.
Ia diketahui kembali beraktivitas, termasuk berkebun bersama istrinya. Setelah lokasi dipastikan, Seksi Wilayah I Palangka Raya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk mendapatkan dukungan teknis.
Tim kemudian melakukan pemantauan lapangan sebanyak empat kali. Hingga akhirnya, kesempatan penangkapan datang ketika LF sedang sendirian mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
Petugas langsung mengamankannya dan membawa LF ke Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan aktivitas ilegal.
Terancam 5 Tahun Penjara
LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Jika terbukti bersalah, LF terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serta peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat. Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat diproses sesuai aturan.
Palangka Raya: Pelarian LF alias BG alias Bagong selama hampir tiga bulan akhirnya berakhir. Pria yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah itu ditangkap tim gabungan pada 6 September 2026.
Dikutip dari laman Kemenhut, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. LF diamankan sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah diamankan, LF menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang dilakukan pada 6 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.
Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik mendapatkan informasi mengenai LF alias Bagong. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus orang yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencari keberadaan LF.
Kabur Bersama Keluarga
Pencarian ternyata tidak berjalan mulus. Sejak 10 Juni 2026, LF diketahui sudah tidak berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia diduga mengajak istri dan anaknya berpindah-pindah untuk menghindari pencarian aparat.
Dalam proses penyelidikan, tim juga menemukan informasi mengenai kehidupan pribadi LF yang ternyata memiliki dua istri. Kondisi tersebut membuat pelacakan keberadaannya menjadi semakin kompleks.
Satu hal yang membuat pengejaran makin sulit, LF diketahui tidak membawa telepon genggam selama dalam pelarian. Komunikasi justru dilakukan melalui anak perempuannya.
Tim pencari kemudian menggunakan sejumlah metode penyelidikan tertutup, mulai dari pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, Matbar atau pengamatan lapangan, hingga eliciting untuk menggali informasi dari lingkungan sekitar. LF juga diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya.
Jejak Digital Jadi Petunjuk
Petunjuk baru muncul pada pertengahan Juni 2026. Tim berhasil memperoleh satu nomor telepon yang digunakan DIO dan kemudian melakukan pelacakan posisi. Namun, hasil pemantauan di sejumlah lokasi belum menemukan tanda-tanda keberadaan LF.
Penyelidikan berlanjut hingga akhir Juli. Memasuki awal Agustus 2026, tim kembali mendapatkan nomor telepon milik AYU, anak perempuan LF yang diketahui ikut bersama ayahnya selama persembunyian.
Dari nomor tersebut, petugas akhirnya memperoleh titik yang mengarah pada keberadaan LF.
Hasil pelacakan menunjukkan LF ternyata telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang.
Tim Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian mengirim personel pendahulu untuk memastikan informasi tersebut. Dari pengamatan lapangan dan penggalian informasi, keberadaan LF mulai terkonfirmasi.
Ia diketahui kembali beraktivitas, termasuk berkebun bersama istrinya. Setelah lokasi dipastikan, Seksi Wilayah I Palangka Raya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk mendapatkan dukungan teknis.
Tim kemudian melakukan pemantauan lapangan sebanyak empat kali. Hingga akhirnya, kesempatan penangkapan datang ketika LF sedang sendirian mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
Petugas langsung mengamankannya dan membawa LF ke Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan aktivitas ilegal.
Terancam 5 Tahun Penjara
LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Jika terbukti bersalah, LF terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serta peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat. Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat diproses sesuai aturan.
(SAW)