Adde Rosi Khaerunnisa, menantu Ratu Atut - Ant - Wahyu Putro
Adde Rosi Khaerunnisa, menantu Ratu Atut - Ant - Wahyu Putro

Menantu Ratu Atut Ingin Mundur sebagai Saksi tapi Ditolak

Meilikhah • 10 Maret 2014 17:39
medcom.id, Jakarta:  Ade Rosi Khaerunnisa menjalani pemeriksaan selama 5 jam di KPK sebagai saksi untuk mertuanya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia sempat mengajukan diri sebagai saksi untuk kasus suap perkara pilkada Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mertuanya itu.
 
"Alhamdulillah saya telah selesai memberi keterangan terkait (suap perkara pilkada) Lebak. Saya sempat mengajukan pengunduran diri (sebagai saksi) tapi ditolak (KPK)," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/3).
 
Kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, membenarkan permintaan Ade untuk mundur sebagai saksi. Sebab dalam undang-undang tindak pidana korupsi, status Ade hanya seorang menantu yang tak termasuk dalam keluarga inti.  Keluarga inti yang dimaksud di antaranya anak. Sehingga ia tak berhak menolak memberikan keterangan seputar perkara korupsi ke KPK.

Wakil Ketua DPRD Banten itu mengaku dicecar 28 pertanyaan. Namun ia ogah mengungkapkan materi pertanyaan kepada wartawan.
 
"Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik (KPK)," katanya.
 
Penyidik juga memeriksa suaminya, Andhika Hazrumy, yang juga anak pertama Ratu Atut. Andhika lebih dulu keluar dari Gedung KPK. Ia juga mundur sebagai saksi untuk ibunya tersebut.
 
"(Andhika) saksi perkara Atut, sebagai anak Andhika punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata Andi Simangunsong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan