Jakarta: Pemerintah menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19. Meski kewajiban menggunakan masker telah dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19," demikian pasal dalam Surat Edaran itu ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Pemerintah RI telah resmi mencabut aturan wajib pakai masker. Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Apabila tidak dalam kondisi tersebut di atas, maka masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan pada fasilitas publik. Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun secara berkala untuk menghindari penularan penyakit.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," tulis Suharyanto.
Terakhir, pihaknya menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksin
booster covid-19. Meski kewajiban menggunakan masker telah dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi
booster kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi
covid-19 hingga
booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19," demikian pasal dalam Surat Edaran itu ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
Pemerintah RI telah resmi mencabut aturan wajib pakai masker. Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Apabila tidak dalam kondisi tersebut di atas, maka masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan pada fasilitas publik. Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun secara berkala untuk menghindari penularan penyakit.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," tulis Suharyanto.
Terakhir, pihaknya menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)