Sebelumnya, video mobil Xpander yang dikendarai JS (42) menabrak kaca depan showroom sebelum akhirnya menabrak mobil sport Porsche 911 GT3 yang sedang terparkir rapi.
JS sendiri menyetir dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol. Berdasarkan keterangan saksi, Xpander tersebut tadinya datang dari arah jalan raya, lalu masuk ke area showroom dan langsung menabrakkan mobilnya.
Baca juga: Fakta-fakta Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah PIK 2 |
Ancaman hukuman
Atas tindakannya yang merugikan pihak lain, JS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 200, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang tindak pidana yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang berdasarkan Pasal 200 ke-1 KUHP, dengan hukuman dipidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain yakni penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id