Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Kautsar
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Kautsar

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito: Kalau Benar Kembalikan Uangnya

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2024 17:15
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku baru mengetahui adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif untuk perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp2,4 juta. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Saya belum tahu, saya baru tahu juga informasi tadi. Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
 
Tito memerintahkan agar dana fiktif tersebut dikembalikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab itu. Mantan Kapolri itu menegaskan tak segan untuk memidanakan pihak yang curang tersebut.

"Kalau itu memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan," tegas Tito.
 
Baca juga: BPK Berhasil Selamatkan Uang dan Aset Negara Rp136,88 Triliun selama 2005-2023

Tito mengatakan pihaknya juga akan menelaah temuan BPK itu. Menurut Tito, temuan tersbeut bisa dari akumulasi atau sekadar ada administrasi yang perlu diperbaiki.
 
"Kalau ada temuan BPK, biasanya yang kita lakukan adalah, kalau ada kesalahan saja, diperbaiki administrasinya. Apa mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. Bisa saja dia melakukan perjalanan, ada, tapi administrasinya dia nggak bisa menunjukkan boarding pass-nya, kadan-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada," ujar Tito.
 
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 menyebutkan kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas. Jumlahnya mencapai Rp39,29 miliar di 46 kementerian/lembaga
 
Kemendagri tercatat melakukan penyimpangan sebesar Rp2.482.000. Jumlah tersebut merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan