Terkait koper PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau calon penumpang untuk membawa koper sesuai dengan ketentuan. PT KAI menerapkan kebijakan kebijakan batas ukuran koper yang diperbolehkan masuk kabin kereta, berikut ini aturan lengkapnya.
Ukuran Koper yang Boleh Masuk Kabin
Melalui media sosial resmi PT KAI menginformasikan ukuran koper yang boleh masuk kabin dan diletakkan di atas bagasi kereta. Hal ini agar kenyamanan sesama penumpang lain terjaga.“Rak bagai di atas KA memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang. Oleh karena itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan,” tulis unggahan akun Instagram PT KAI @kai121_ seperti dilihat Medcom.id, Rabu, 13 Maret 2024.
Berikut ini ukuran koper yang boleh masuk kabin kereta api seperti dikutip dari @kai121_:
- Koper ukuran < 20 inci
- Koper ukuran 22 inci
- Koper ukuran 24 inci
- Koper ukuran 26 inci.
Penting untuk dicatat berat maksimal koper yang boleh masuk ke kabin dan diletakkan di atas bagasi adalah 20 kilogram.
Baca juga: KAI Operasikan Kereta New Generation di KA Gaya Baru Malam Selatan Mulai 14 Maret 2024 |
Lalu Kalau Ukuran Koper Lebih dari 26 inci Bagaimana?
Dijelaskan untuk penumpang yang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci dikenakan ketentuan kelebihan muatan. Namun, jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA.“Koper dikirim dengan jasa ekspedisi,” tulis akun KAI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id