Kartu nikah digital. dok Kemenag RI
Kartu nikah digital. dok Kemenag RI

Buku Nikah Fisik Diganti Kartu Digital, Pengantin Baru Wajib Tahu Cara Mengurusnya

Adri Prima • 26 Agustus 2021 12:51
Jakarta: Per Agustus 2021, Kementerian Agama sudah tidak lagi menerbitkan buku nikah secara fisik seperti biasanya. Karena itu, pasangan pengantin yang menikah di bulan ini (Agustus) akan mendapatkan kartu nikah digital sebagai pengganti buku nikah fisik.
 
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 
 
Kamaruddin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
 
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Lalu pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. 
 
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link yang bisa diakses.
 
Meski demikian, pihak Kemenag menegaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah menikah nantinya tetap bisa mendapatkan buku nikah fisik. Caranya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan