Ilustrasi (Medcom.id)
Ilustrasi (Medcom.id)

Sah! Pelancong Luar Negeri Kini Hanya Wajib Karantina 3 Hari

Rendy Renuki H • 03 November 2021 12:32
Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebiijakan baru bagi pelancong dari luar negeri. Kini, para pelaku perjalanan internasional hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari.
 
Kebijakan tersebut mulai efektif hari ini, Rabu 3 November 2021. Di mana sebelumnya masa karantina bagi pelancong dari luar negeri adalah lima hari.
 
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu diambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar," kata Wiku lewat pernyataan resminya, Rabu 3 November 2021.
 
Hal lain yang menjadi pertimbangan pengurangan masa karantina perjalanan luar negeri adalah area cakupan vaksinasi Covid-19 dan untuk pemuliihan ekonomi.
 
"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," ungkap Wiku. 
 
Pengurangan masa karantina pelancong luar negeri tertuang di adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Namun, karantina tiga hari untuk perjalanan internasional diperuntukkan kepada yang telah menerima dua kali dosis vaksin.
 
Sementara, yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan