Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: tangkapan layar di YouTube.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: tangkapan layar di YouTube.

PPKM Diperpanjang, Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi Penuh

Insi Nantika Jelita • 31 Agustus 2021 01:00
Jakarta: Pemerintah mengizinkan seluruh industri, baik esensial maupun nonesensial beroperasi secara penuh atau 100 persen selama perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.
 
"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan staf minimal dibagi dua shift," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Industri yang ingin buka harus memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mereka juga harus mengantongi rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

Syarat lainnya ialah setiap perusahaan yang beroperasi penuh wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.
 
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," ujar luhut.
 
Baca: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 6 September Mendatang
 
Perusahaan yang ingin memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
 
Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi. Perusahaan akan mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan