Jakarta: Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah di musim Haji 2020. Jemaah yang telah terdaftar dan melunasi biaya diberangkatkan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Jakarta, 2 Juni 2020.
Seluruh biaya haji yang telah terkumpul akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keuntungan dari pengelolaan tersebut akan diserahkan ke jemaah sebelum berangkat.
"Paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Fachrul.
Nilai manfaat akan diserahkan ke perseorangan karena nilai Bipih yang dibayar tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Nilai Bipih yang dibayarkan bervariasi antara Rp6 juta hingga belasan juta rupiah.
"Nilai manfaat sesuai dengan Bipih yang dibayar," kata dia.
Baca: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2020
Jakarta: Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah di musim Haji 2020. Jemaah yang telah terdaftar dan melunasi biaya diberangkatkan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Jakarta, 2 Juni 2020.
Seluruh biaya haji yang telah terkumpul akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keuntungan dari pengelolaan tersebut akan diserahkan ke jemaah sebelum berangkat.
"Paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Fachrul.
Nilai manfaat akan diserahkan ke perseorangan karena nilai Bipih yang dibayar tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Nilai Bipih yang dibayarkan bervariasi antara Rp6 juta hingga belasan juta rupiah.
"Nilai manfaat sesuai dengan Bipih yang dibayar," kata dia.
Baca:
Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)