Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI, pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk segala jenis perangkat telekomunikasi.
Dengan registrasi IMEI ini, pemerintah yang diwakili oleh Kominfo, Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap dapat mempersempit penjualan ponsel pasar gelap di Indonesia.
Sebagai informasi, suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Nomor IMEI nantinya akan diverifikasi Kemenkominfo dan terdaftar dalam pusat data Kemendag serta Kemenperin. Jika IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar maka secara otomatis perangkat tersebut tidak akan dapat digunakan.
Begini cara mudah cek nomor IMEI ponsel terdaftar atau tidak di Kemenperin:

- Buka browser.
- Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id.
- Kemudian masukan nomor IMEI ponsel Anda di kolom pencarian.
- Selanjutnya tekan tombol search atau cari
- Situs akan menampilkan informasi status nomor IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum di kemenperin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id