Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah menunda pencairan THR bagi PNS, akibat dari permasalahan teknis.
"Belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat keterangan virtual, dikutip Selasa, 19 April 2022.
"THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tegas pernyataan Sri Mulyani.
Namun, dia memastikan nominal THR tetap dibayarkan utuh sesuai hak masing-masing pegawai.
Pemerintah mengganggarkan THR Ramadan 2022 sebesar Rp34,3 triliun. Terdiri atas anggaran THR PNS pusat Rp10,3 triliun, PNS Daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.
Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan THR untuk PNS daerah berasal dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id