Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) mingguan di daerah per Minggu, 24 Juli 2022. Kepatuhan memakai masker di sejumlah wilayah masih kendur.
“Terdapat lima provinsi dengan rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75 persen,” tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Minggu, 31 Juli 2022.
Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat 10,67 persen; Jawa Tengah 71,18 persen, dan Aceh 63,33 persen. Kemudian Sumatra Barat 14,29 persen; serta Sumatra Utara 49,60 persen.
Sementara itu, Satgas mengapresiasi kepatuhan memakai masker di Bali. Tingkat kepatuhan di Pulau Dewata mencapai 100 persen.
“Meski begitu, ada 19 provinsi yang tidak melaporkan tingkat kepatuhan memakai masker dalam satu pekan terakhir,” bunyi keterangan itu.
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah berada di permukiman dengan 58,59 persen. Kemudian tempat wisata 63,35 persen, tempat olahraga publik 63,45 persen, dan tempat ibadah 65,64 persen.
“Berikutnya restoran/kedai dengan 68,48 persen,” bunyi data tersebut.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (
prokes) mingguan di daerah per Minggu, 24 Juli 2022. Kepatuhan memakai masker di sejumlah wilayah masih kendur.
“Terdapat lima provinsi dengan rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75 persen,” tulis data Satgas Penanganan
Covid-19 seperti dikutip pada Minggu, 31 Juli 2022.
Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat 10,67 persen; Jawa Tengah 71,18 persen, dan Aceh 63,33 persen. Kemudian Sumatra Barat 14,29 persen; serta Sumatra Utara 49,60 persen.
Sementara itu, Satgas mengapresiasi kepatuhan memakai
masker di Bali. Tingkat kepatuhan di Pulau Dewata mencapai 100 persen.
“Meski begitu, ada 19 provinsi yang tidak melaporkan tingkat kepatuhan memakai masker dalam satu pekan terakhir,” bunyi keterangan itu.
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah berada di permukiman dengan 58,59 persen. Kemudian tempat wisata 63,35 persen, tempat olahraga publik 63,45 persen, dan tempat ibadah 65,64 persen.
“Berikutnya restoran/kedai dengan 68,48 persen,” bunyi data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)