"Tak henti-hentinya kami memberi penekanan pentingnya percepatan vaksin booster," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal daam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Safrizal meminta pemda berkolaborasi dengan semua pihak. Kemudian menggencarkan kampanye manfaat vaksinasi di pusat keramaian.
"Apalagi ada regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan kereta dan pesawat harus sudah booster," ujar dia.
Pemerintah mengeluarkan syarat terbaru naik pesawat. Mulai Senin, 29 Agustus 2022 penumpang pesawat wajib sudah mendapat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster.
Baca juga: 171,1 Juta Orang Tuntas Divaksin Lengkap per 5 September |
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Penumpang wajib memenuhi persyaratan tersebut untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga memberlakukan kebijakan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id