“Tentu kita lihat tujuan kami (PDSI) itu ke masyarakat bukan orang pribadi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDSI Erfen Gustiawan Suwangto dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 28 April 2022.
Erfen menegaskan pembentukan PDSI merupakan hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sehingga, PDSI membantah bahwa pembentukannya bukan hanya untuk Terawan. Erfen menambahkan PDSI terbuka bagi seluruh dokter di Indonesia, khususnya yang memiliki nasib seperti Terawan. (Hana Nushratu)