Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Utara (Sumut). Sebelumnya, Fatoni menjabat Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Utara," ucap Tito saat pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin, 24 Juni 2024.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 21 Juni 2024.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," ungkapnya.
Fatoni menggantikan Pj Gubernur Sumatra Utara sebelumnya yakni Hassanudin. Fatoni mengucapkan sumpah dan janji jabatan menurut dengan agama Islam.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah Fatoni.
Fatoni berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ia kemudian meneken sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.
Tito juga melantik Pj Gubernur Sumsel yang menggantikan Agus Fatoni, yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur
Sumatra Utara (Sumut). Sebelumnya, Fatoni menjabat Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Utara," ucap Tito saat pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin, 24 Juni 2024.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 21 Juni 2024.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," ungkapnya.
Fatoni menggantikan Pj Gubernur
Sumatra Utara sebelumnya yakni Hassanudin. Fatoni mengucapkan sumpah dan janji jabatan menurut dengan agama Islam.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," sumpah Fatoni.
Fatoni berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ia kemudian meneken sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.
Tito juga melantik Pj Gubernur Sumsel yang menggantikan Agus Fatoni, yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)