Jakarta: Viral di media sosial video pengendara mobil yang mengacungkan senjata tajam kepada pengemudi di belakangnya. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tol Jakarta-Tangerang KM 15.
"Kejadian itu terjadi arah tol Jakarta-Tangerang KM 15 pada Selasa, 24 Oktober, pukul 06.00 WIB," ujar Kepala Induk Tol Jakarta Tangerang, Kompol Suwito, Kamis, 26 Oktober 2023.
Berikut ini beberapa fakta pengemudi mobil yang acungkan sajam di tol:
1. Diduga melakukan upaya pembegalan
Pengemudi dengan sajam itu diduga berencana melakukan upaya pembegalan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian masih enggan berspekulasi.
"Kita kan belum memastikan sedang dilakukan pendalaman. Kalau ada CCTV dan sebagainya kita serahkan, untuk mengungkap permasalahannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Tapi menurut perkiraan saya gontok-gontokan di jalan. Tapi belum ada kata merampok. Cuma pakai senjata tajam saja," jelas Suwito.
2. Mobil pelaku tidak menggunakan pelat nomor
Suwito menuturkan, pengendara mobil putih yang mengacungkan senjata tajam tersebut pun tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
"Itu enggak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB), kita juga sedang komunikasi dengan Jasa Marga kita cek CCTV-nya," katanya.
3. Pelaku sudah ditangkap
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pun telah menangkap pelaku seorang pemuda berinisial MAP, 22. Pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih itu membawa senjata tajam corbek.
Pelaku ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah berkoordinasi dengan korban berinisial Y dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 26 Oktober 2023.
4. Pelaku terancam pidana 10 tahun
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Sebelumnya, dalam video viral di medsos, korban Y menceritakan kronologi seorang pemuda mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T.
"Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam," katanya.
Jakarta:
Viral di
media sosial video pengendara mobil yang mengacungkan senjata tajam kepada pengemudi di belakangnya. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tol Jakarta-Tangerang KM 15.
"Kejadian itu terjadi arah tol Jakarta-Tangerang KM 15 pada Selasa, 24 Oktober, pukul 06.00 WIB," ujar Kepala Induk Tol Jakarta Tangerang, Kompol Suwito, Kamis, 26 Oktober 2023.
Berikut ini beberapa fakta pengemudi mobil yang acungkan sajam di tol:
1. Diduga melakukan upaya pembegalan
Pengemudi dengan sajam itu diduga berencana melakukan upaya pembegalan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian masih enggan berspekulasi.
"Kita kan belum memastikan sedang dilakukan pendalaman. Kalau ada CCTV dan sebagainya kita serahkan, untuk mengungkap permasalahannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Tapi menurut perkiraan saya gontok-gontokan di jalan. Tapi belum ada kata merampok. Cuma pakai senjata tajam saja," jelas Suwito.
2. Mobil pelaku tidak menggunakan pelat nomor
Suwito menuturkan, pengendara mobil putih yang mengacungkan senjata tajam tersebut pun tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
"Itu enggak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB), kita juga sedang komunikasi dengan Jasa Marga kita cek CCTV-nya," katanya.
3. Pelaku sudah ditangkap
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pun telah menangkap pelaku seorang pemuda berinisial MAP, 22. Pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih itu membawa senjata tajam corbek.
Pelaku ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah berkoordinasi dengan korban berinisial Y dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 26 Oktober 2023.
4. Pelaku terancam pidana 10 tahun
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Sebelumnya, dalam video viral di medsos, korban Y menceritakan kronologi seorang pemuda mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T.
"Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)