Leopard Wisnu Kumala. Foto: Repro/Ilham Wibowo
Leopard Wisnu Kumala. Foto: Repro/Ilham Wibowo

Pengebom Mal Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Farhan Dwitama • 25 Juli 2016 19:45
medcom.id, Tangerang: Terdakwa kasus peledakan bom di Mal Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Leopard Wisno Kumala, 33, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Juli 2016.
 
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira. Saat sidang, orangtua terdakwa turut hadir. 
 
JPU Muhamad Erlangga dalam tuntutannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak jauh dengan berkas dakwaan. 

Leopard dinyatakan bersalah karena meledakkan bom di toilet Mal Alam Sutra hingga menimbulkan korban luka. "Artinya, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban," kata dia.
 
JPU menyatakan Leopard terbukti melanggar Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia dituntut 10 tahun penjara.
 
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan berkas pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin 1 Agustus.
 
Leopard meledakkan bom di toilet lantai LG Mal Alam Sutera pada Rabu 28 Oktober 2015 lantaran kesal permintaannya tiga kali tak digubris. Dia mengincar 100 bitcoin (uang elektronik), setara Rp300 juta. Bom itu melukai seorang karyawan mal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan