Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani

Kemenpan RB Sebut Pejabat Administrasi Kemensetneg Tetap Wajib Laporkan Kekayaan

Media Group News • 20 Maret 2023 21:30
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut Kasubag Administrasi Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansyah Abrar memang tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun begitu, aparatur sipil negara (ASN) tersebut tetap memiliki kewajiban melaporkan harta yang dimiliki.
 
Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini menjelaskan ASN kategori pejabat wajib menyampaikan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. Sedangkan non-pejabat melapor ke Kemenpan RB lewat sistem informasi pelaporan harta kekayaan (Siharka).
 
Terkait polemi kekayaan Esha Rahmansyah Abrar, Rini menyampaikan hal itu seharusnya ditangani masing-masing internal kementerian/lembaga. Tindak lanjut tersebut nantinya akan diterima Kemenpan RB.

"Itu diinikannya oleh masing-masing sektorat biasanya. Jadi, memang dari internalnya mereka masukin ke kita," kata Rini saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 20 Maret 2023.
 
Baca juga: Kemensetneg Bentuk Tim, Telusuri Kekayaan Pejabat yang Istrinya Pamer Harta

Dia menyampaikan Kemenpan RB bertanggung jawab mengkoordinasikan berbagai pelaporan terkait ASN, termasuk gaya hedon para pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, laporan tersebut akan diterukan ke inspektorat bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
 
"Kita memang ada yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaporan-pelaporan seperti itu yang kemudian ada indikasi ya harus dengan inspekturnya harus turun," ungkap dia.
 
Lebih lanjut, Rini menuturkan Kemenpan RB lebih pada kebijakan besar untuk instansi-instansi. Terkait pelaksanaan tindak lanjut laporan gaya hidup hedong dikembalikan ke instasi masing-masing.
 
Sebelumnya, Sebelumnya, akun Twitter @Partaisosmed membagikan informasi mengenai gaya hidup mewah istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar. Hal itu dilakukan setelah istri Esha melalui akun Instagram @vhia_esa mengunggah momen saat membeli mobil mewah. Dia juga pernah mengunggah deretan emas batangan yang didapat saat ulang tahun pernikahan.
 
KPK pun menyebut LHKPN milik Esha tidak ditemukan. Sebab, Esha ternyata masuk daftar tidak wajib memberikan data itu.
 
"Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Maret 2023.
 
Ipi mengatakan pejabat Kemensetneg yang wajib menyerahkan LHKPN berasal dari golongan eselon satu, eselon dua, bendahara dan auditor. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Kemensetneg No 128 Tahun 2015. (Media Group News/Nike Amalia Sari)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan