Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: MI/Ramdani.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: MI/Ramdani.

Kominfo Komitmen Berantas Konten Judi Online

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Juli 2023 14:16
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen memberantas konten judi online. Sederet tindakan tegas bakal dilakukan bila ada oknum bandel.
 
"Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Budi mengatakan Kominfo akan memutus akses situs yang memuat konten judi online. Strategi serupa juga diterapkan bila konten itu tersebar di media sosial.

“Kominfo akan meminta pengelola platform menghapus konten itu. Jika platform menolak, akan dikenakan sanksi sesuatu peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
 
Baca juga: Kominfo Blokir 846 Ribu Konten Judi Online hingga Juli 2023

Budi menyebut peraturan itu, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
 
“Serta Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya,” jelas dia.
 
Selain itu, Kominfo aktif melakukan patroli siber. Kemudian sigap merespons kaporan masyarakat dan kementerian/lembaga soal konten judi online.
 
“Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan permintaan rekomendasi kementerian/lembaga untuk memastikan suatu konten mengadung muatan yang melanggar peraturan,” ucap Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan