Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Berikan SK Perhutanan Sosial ke Warga Blora, Jokowi: Jangan Ditelantarkan

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2023 17:05
Blora: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Warga diharapkan tak menelantarkan lahan tersebut.
 
"Bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih? Panjenengan saget tanduri (Bapak/Ibu bisa menanam) agroforestry, jagung kaleh jati saget nggih (jagung dengan jati bisa). Jagung kaleh mahoni dirembuk mawon nanti (jagung dengan mahoni bisa dibicarakan penanamannya), supaya semuanya bisa berjalan beriringan," kata Jokowi di lokasi, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Pada kunjungan kerja itu, Jokowi juga menyerahkan 1.043 sertifikat tanah dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan. Sertifikat diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora, terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

"Ada sisa sedikit 100-an sertifikat yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian," ucap Jokowi.
 
Sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu tertentu.
 
“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” jelas Jokowi.
 
Baca Juga: 24.900 Bidang Tanah di Batang Ditarget Bersertifikat

Presiden didampingi sejumlah pejabat lainnya dalam kegiatan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Yakni, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Kemudian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Bupati Kudus Hartopo.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan