Ignasius Jonan. (Foto:MI/Arya Manggala)
Ignasius Jonan. (Foto:MI/Arya Manggala)

5 Maskapai Dikenai Sanksi, Menhub Jonan: Dirutnya Bisa Hubungi Saya

Al Abrar • 09 Januari 2015 18:36
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta lima maskapai yang melanggar izin penerbangan untuk kembali mengajukan izin sesegera mungkin agar bisa menjalani penerbangan kembali. Tercatat ada 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin.
 
"Saya imbau kalau mau, kelima maskapai yang kena sanksi segera mengajukan (izin ulang), kalau bisa sore ini segera diajukan, mengajukan permohonan ulang dengan syarat yang sama," kata Menhub saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
 
Kementerian Perhubungan dalam waktu sebulan ini akan menggunakan sistem online kepada maskapai yang mengajukan izin terbang. Jika para pimpinan maskapai penerbangan yang terkena sanksi mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin terbang, Menhub mempersilakan untuk menghubungi secara langsung.

"Kalau misalnya merasa dipersulit, semua pimpinan maskapai penerbangan bisa hubungi saya langsung atau Menteri BUMN juga boleh, Dirut Garuda, CEO Lion Air, Wings Air Trans Nusa, dan Susi Air bisa hubungi saya kalau ada kesulitan. Selama persyaratannya lengkap," imbuh Jonan.
 
Menhub berharap, sistem online perizinan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya. Jonan juga mengimbau maskapai penerbangan bisa tetap jalan dan melayani masyarakat serta meningkatkan upaya-upaya dalam bidang pelayanan dan meningkatkan upaya penyelamatan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan