Jakarta: Muhammad Arifin ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mencuri kotak amal di Masjid Darul Fallah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria berusia 45 tahun itu dicokok di wilayah Ciputat Timur.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemarin (Rabu)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 25 Januari 2018.
Mardiaz membeberkan, Arifin melancarkan aksinya pada pukul 08.30 WIB. Arifin membawa kabur duit dalam kotak amal sebesar Rp 496 ribu. Berbekal keterangan saksi yang melihat rekaman kamera CCTV Masjid, pelaku bisa diringkus.
"Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, dapat diketahui informasi awal tentang tersangka," ungkapnya.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol B 6003 WNA berikut STNK dan kuncinya. Disita juga satu linggis, satu jaket warna hitam kombinasi merah, dan uang tunai Rp 496 ribu.
Atas perbuatannya, Arifin dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Darul Falah Terekam CCTV
Jakarta: Muhammad Arifin ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mencuri kotak amal di Masjid Darul Fallah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria berusia 45 tahun itu dicokok di wilayah Ciputat Timur.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemarin (Rabu)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 25 Januari 2018.
Mardiaz membeberkan, Arifin melancarkan aksinya pada pukul 08.30 WIB. Arifin membawa kabur duit dalam kotak amal sebesar Rp 496 ribu. Berbekal keterangan saksi yang melihat rekaman kamera CCTV Masjid, pelaku bisa diringkus.
"Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, dapat diketahui informasi awal tentang tersangka," ungkapnya.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol B 6003 WNA berikut STNK dan kuncinya. Disita juga satu linggis, satu jaket warna hitam kombinasi merah, dan uang tunai Rp 496 ribu.
Atas perbuatannya, Arifin dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Darul Falah Terekam CCTV Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)