medcom.id, Jakarta: Empat pemalsu dokumen negara berhasil ditangkap Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Rupanya, dua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka Joni sudah beberapa kali memesan dokumen palsu kepada percetakan Karya Maju melalui tersangka Udin dan kedua tersangka ini sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen dan pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Depok," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal di Mapolsek Taman Sari, Senin (15/6/2015)
Afrisal mengatakan dalam pengembangan kasus ini ditangkap juga tersangka bernama Irwanto yang biasa memesan dokumen palsu KTP, KK, Akte Kelahiran dan Buku Tabungan. Polisi juga menciduk pemilik percetakan Gandi Pratama bernama Heri.
"Dokumen ini bisa digunakan untuk mengelabui leasing pada pengajuan kredit kendaraan bermotor. Buku rekening juga bisa diisi dengan jumlah rekening sesuai pemesan," tuturnya.
Afrisal menyakini tersangka yang telah berhasil diamankan merupakan sindikat pemalsu dokumen. Tersangka kini mendekam di Mapolsek Taman Sari. Mereka dijerat dengan Pasal 253 junto Pasal 266 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Empat
pemalsu dokumen negara berhasil ditangkap Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Rupanya, dua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka Joni sudah beberapa kali memesan dokumen palsu kepada percetakan Karya Maju melalui tersangka Udin dan kedua tersangka ini sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen dan pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Depok," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal di Mapolsek Taman Sari, Senin (15/6/2015)
Afrisal mengatakan dalam pengembangan kasus ini ditangkap juga tersangka bernama Irwanto yang biasa memesan dokumen palsu KTP, KK, Akte Kelahiran dan Buku Tabungan. Polisi juga menciduk pemilik percetakan Gandi Pratama bernama Heri.
"Dokumen ini bisa digunakan untuk mengelabui
leasing pada pengajuan kredit kendaraan bermotor. Buku rekening juga bisa diisi dengan jumlah rekening sesuai pemesan," tuturnya.
Afrisal menyakini tersangka yang telah berhasil diamankan merupakan sindikat pemalsu dokumen. Tersangka kini mendekam di Mapolsek Taman Sari. Mereka dijerat dengan Pasal 253 junto Pasal 266 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)