Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Level PPKM di sejumlah daerah diturunkan dari level 4 ke 3 pada periode 31 Agustus 2021-6 September 2021.
"Untuk wilayah Jawa Bali ada penambahan aglomerasi ke level 3 (yaitu) Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Agustus 2021.
Kedua wilayah aglomerasi itu menambah jumlah daerah dengan PPKM level 3. Perkembangan tersebut diikuti perbaikan penanganan covid-19 di Tanah Air.
Baca: Jokowi Ungkap Kabar Baik Terkini soal Pandemi di Indonesia
Sebelumnya, Jokowi menurunkan status beberapa daerah dari PPKM level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Level
PPKM di sejumlah daerah diturunkan dari level 4 ke 3 pada periode 31 Agustus 2021-6 September 2021.
"Untuk wilayah Jawa Bali ada penambahan aglomerasi ke level 3 (yaitu) Malang Raya dan Solo Raya," ujar
Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Agustus 2021.
Kedua wilayah aglomerasi itu menambah jumlah daerah dengan PPKM level 3. Perkembangan tersebut diikuti perbaikan penanganan covid-19 di Tanah Air.
Baca:
Jokowi Ungkap Kabar Baik Terkini soal Pandemi di Indonesia
Sebelumnya, Jokowi menurunkan status beberapa daerah dari PPKM level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)