Penumpang KAI jarak jauh. Foto: MI/Fransisco Carolio
Penumpang KAI jarak jauh. Foto: MI/Fransisco Carolio

KAI Siap Laksanakan PPKM Darurat

Antara • 02 Juli 2021 10:00
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021. Namun, PT KAI masih menunggu detail ketentuan operasional kereta dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran covid-19 yang tengah meningkat, termasuk dengan menerapkan PPKM darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Menurut dia, KAI mengimbau masyarakat dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api. Dia memastikan ada penyesuaian dalam pengoperasian kereta api, baik KA jarak jauh maupun lokal. 

Baca: Kepala Daerah di Jabar Diminta Kompak Jalankan PPKM Darurat
 
"Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.
 
Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api, kata dia, segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah. Saat ini, aturan itu masih dibahas bersama berbagai pihak.
 
"Sebelum PPKM darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan