Pelantikan tiga Kepala Badan di Istana Negara. Foto: Tangkapan layar BPMI Setpres
Pelantikan tiga Kepala Badan di Istana Negara. Foto: Tangkapan layar BPMI Setpres

Dipimpin Hasan Nasbi, Ini Tupoksi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Agustus 2024 13:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan lembaga ini ditandai dengan diterbitkannya Perpres 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
 
Jokowi telah melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan hari ini Senin, 19 Agustus 2024. Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
 
Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network. Hasan Nasbi juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. 

Tugas dan Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Sebagai lembaga yang baru dibentuk tentu perlu untuk diketahui apa tugas dan fungsi Kantor Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin Hasan Nasbi.

Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana tertuang pada Pasal 3 adalah 
menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
 
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai lima enam fungsi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4:
  1. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
  2. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
  3. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
  5. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
Baca juga: Profil Wamenkominfo Angga Raka, Politisi Gerindra Sekaligus Mantan Sekretaris Pribadi Prabowo
 

Koordinator Juru Bicara Presiden

Pada Pasal 17 dijelaskan bahwa Hasan Nasbi dalam tupoksinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa bertugas sebagai koordinator Juru Bicara Presiden. Perpres 82 Tahun 2024 Pasal 16 terdapat jabatan Juru Bicara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan