Jakarta: Polisi menangkap TGS, 34, penganiaya Bripda Dimas Prianggoro. Kekerasan terhadap Dimas terjadi di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
TGS dibekuk di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Senin malam, 22 Januari 2018. "Yang bersangkutan kini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro, Selasa, 23 Januari 2018.
Apa motif TGS menyeret Dimas sedang didalami. Yang terang, TGS bisa dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penganiayan terhadap Dimas bermula ketika korban hendak memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) milik TGS. Alih-alih memberikan kepada Dimas, TGS justru menjatuhkan STNK ke dalam mobil.
Lalu, TGS menarik tangan Dimas yang berdiri di samping mobil. TGS kemudian menginjak pedal gas sehingga Dimas terseret hingga sekitar 10 meter. Dimas mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Jakarta: Polisi menangkap TGS, 34, penganiaya Bripda Dimas Prianggoro. Kekerasan terhadap Dimas terjadi di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
TGS dibekuk di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Senin malam, 22 Januari 2018. "Yang bersangkutan kini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro, Selasa, 23 Januari 2018.
Apa motif TGS menyeret Dimas sedang didalami. Yang terang, TGS bisa dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penganiayan terhadap Dimas bermula ketika korban hendak memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) milik TGS. Alih-alih memberikan kepada Dimas, TGS justru menjatuhkan STNK ke dalam mobil.
Lalu, TGS menarik tangan Dimas yang berdiri di samping mobil. TGS kemudian menginjak pedal gas sehingga Dimas terseret hingga sekitar 10 meter. Dimas mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)