Jakarta: Aksi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, diminta untuk tidak ricuh. Imbauan itu disampaikan menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya bisa tertib,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
Susatyo mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Namun cara menyampaikannya tidak boleh merugikan apalagi destruktif.
“Kita berharap sejak pembukaan sidang sampai penutupan semua berjalan aman,” jelas dia.
Susatyo menyebut pihaknya akan mengamankan aksi massa tersebut. Pengenduran pengamanan akan melihat dinamika di lapangan.
“Bila massa sudah mencair maka kita segera lakukan pernomalan lalu lintas,” ucap dia.
MK membacakan putusan sidang PHPU hari ini, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jakarta: Aksi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, diminta untuk tidak ricuh. Imbauan itu disampaikan menjelang putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya bisa tertib,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
Susatyo mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak warga negara. Namun cara menyampaikannya tidak boleh merugikan apalagi destruktif.
“Kita berharap sejak pembukaan sidang sampai penutupan semua berjalan aman,” jelas dia.
Susatyo menyebut pihaknya akan mengamankan aksi massa tersebut. Pengenduran pengamanan akan melihat dinamika di lapangan.
“Bila massa sudah mencair maka kita segera lakukan pernomalan lalu lintas,” ucap dia.
MK membacakan putusan sidang PHPU hari ini, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.
“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)