medcom.id, Semarang: Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan melaksanakan pemungutan suara ulang karena tertukarnya surt suara pada pemilu legislatif Rabu (9/4/2014) lalu.
"Pemungutan suara ulang akan dilakukan hingga sepuluh hari ke depan, tapi hingga kini belum jelas penyebab tertukarnya surat suara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Wahyu Setiawan pada Kamis (10/4/2014).
Berdasarkan data, kata Wahyu, surat suara tertukar terjadi di 18 TPS di 10 kabupaten/kota di Jateng sehingga untuk memenuhi kebutuhan pencoblosan ulang telah dilakukan pengiriman surat suara ke setiap KPU kabupaten/kota tersebut.
Surat suara tertukar, menurut Wahyu, terjadi di empat TPS di Kabupaten Cilacap, 3 TPS di Kabupaten Pemalang, 2 TPS masing-masing di Kabupaten Kebumen dan di Kabupaten Boyolali, Kota Pekalongan, serta 1 TPS di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Brebes.
Selain tertukar, ada laporan kekurangan formulir C-1 saat pemungutan suara yakni terjadi di Kabupaten Batang, Banjarnegara, Purworejo, Demak, dan Jepara. (Akhmad Safuan)
medcom.id, Semarang: Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan melaksanakan pemungutan suara ulang karena tertukarnya surt suara pada pemilu legislatif Rabu (9/4/2014) lalu.
"Pemungutan suara ulang akan dilakukan hingga sepuluh hari ke depan, tapi hingga kini belum jelas penyebab tertukarnya surat suara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Wahyu Setiawan pada Kamis (10/4/2014).
Berdasarkan data, kata Wahyu, surat suara tertukar terjadi di 18 TPS di 10 kabupaten/kota di Jateng sehingga untuk memenuhi kebutuhan pencoblosan ulang telah dilakukan pengiriman surat suara ke setiap KPU kabupaten/kota tersebut.
Surat suara tertukar, menurut Wahyu, terjadi di empat TPS di Kabupaten Cilacap, 3 TPS di Kabupaten Pemalang, 2 TPS masing-masing di Kabupaten Kebumen dan di Kabupaten Boyolali, Kota Pekalongan, serta 1 TPS di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Brebes.
Selain tertukar, ada laporan kekurangan formulir C-1 saat pemungutan suara yakni terjadi di Kabupaten Batang, Banjarnegara, Purworejo, Demak, dan Jepara. (Akhmad Safuan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)