medcom.id, Jakarta: Andhika Hazrumy, anak sulung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mundur sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka ibunya sendiri. Menurut kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Andhika berhak mundur.
"(Andhika) saksi perkara Atut, sebagai anak, Andhika punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Dalam undang-undang, Andi menegaskan pihak keluarga berhak mundur dari perannya sebagai saksi untuk suatu kasus. Sementara istri Andhika, Ade Rosi Khaerunnisa, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mertuanya tersebut.
"Sebenarnya Ade Rosi berhak juga mundur sebagai saksi. Tapi nanti undang-undang tindak pidana korupsi mempertanyakannya, jadi dia (Ade Rosi) tetap diperiksa," katanya.
medcom.id, Jakarta: Andhika Hazrumy, anak sulung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mundur sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka ibunya sendiri. Menurut kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Andhika berhak mundur.
"(Andhika) saksi perkara Atut, sebagai anak, Andhika punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Dalam undang-undang, Andi menegaskan pihak keluarga berhak mundur dari perannya sebagai saksi untuk suatu kasus. Sementara istri Andhika, Ade Rosi Khaerunnisa, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mertuanya tersebut.
"Sebenarnya Ade Rosi berhak juga mundur sebagai saksi. Tapi nanti undang-undang tindak pidana korupsi mempertanyakannya, jadi dia (Ade Rosi) tetap diperiksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)