Kebijakan pelepasan masker ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Baca Juga: Pemerintah Harus Bangun Komunikasi soal Pemakaian Masker |
Pihaknya tengah menunggu aturan turunan dari pencabutan pemakaian masker lewat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru untuk menjadi acuan KAI terkait teknis ketentuan pelepasan masker di dalam kereta api.
Sembari menunggu terbitnya SE terbaru tersebut, Joni mengatakan KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dan mewajibkan penumpang kereta api memakai masker. Ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ujar Joni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id