Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum mencabut aturan wajib masker bagi setiap penumpang yang menggunakan angkutan atau commuter line atau kereta rel listrik (KRL). Pihak KCI menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masih (penumpang wajib pakai masker), sampai dikeluarkan SE (surat edaran) yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT KCI Leza Arlan saat dihubungi wartawan, Minggu, 11 Juni 2023.
Tidak hanya masker, aturan lain bagi penumpang KRL juga masih berlaku. Di antaranya vaksin, dan anak di bawah usia 6 tahun, diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
"Masih sama," tegas Leza Arlan.
KCI masih merujuk Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Sementara itu, masker tidak lagi wajib bagi penumpang di tiga moda transportasi umum di Jakarta, seperti LRT, MRT dan TransJakarta. Pencabutan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum mencabut aturan wajib
masker bagi setiap penumpang yang menggunakan angkutan atau commuter line atau
kereta rel listrik (KRL). Pihak KCI menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masih (penumpang wajib pakai masker), sampai dikeluarkan SE (surat edaran) yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT KCI Leza Arlan saat dihubungi wartawan, Minggu, 11 Juni 2023.
Tidak hanya masker, aturan lain bagi penumpang
KRL juga masih berlaku. Di antaranya vaksin, dan anak di bawah usia 6 tahun, diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
"Masih sama," tegas Leza Arlan.
KCI masih merujuk Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Sementara itu,
masker tidak lagi wajib bagi penumpang di tiga moda transportasi umum di Jakarta, seperti LRT, MRT dan TransJakarta. Pencabutan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)