Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: MI
Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: MI

Siap-Siap, Kelompok ini Gratis Suntik Booster Covid-19

Cindy • 11 Januari 2022 13:39
Jakarta: Vaksinasi covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) akan dimulai besok, 12 Januari 2022. Pemerintah memastikan ada dua opsi vaksin booster covid-19, yakni vaksin gratis dan vaksin berbayar. 
 
Vaksinasi booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri yang tidak ditanggung pemerintah. Besaran tarif vaksin booster belum ditetapkan pemerintah. 
 
"Adapun informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri," dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Selasa, 11 Januari 2022. 

Sementara, vaksinasi booster gratis bagi sejumlah kelompok penerima vaksin. Lantas Siapa saja penerima vaksin covid-19 booster gratis?

Penerima vaksin covid-19 booster gratis

Berdasarkan laman covid19.go.id, vaksin booster gratis ditujukan untuk kelompok lanjut usia (lansia), kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah berencana memprioritaskan vaksin booster bagi kelompok lansia, selanjutnya diikuti kelompok PBI dan kelompok rentan. 
 
"Kita sudah bicarakan dengan Pak Presiden (Joko Widodo), prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 
 
Baca: KSP Pastikan Vaksin Booster Aman

Siapa saja kelompok PBI?

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBJK) merupakan kelompok yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Sehingga, iuran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah. 

1. Fakir miskin

Kelompok fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian, tapi tak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga. 

2. Orang tidak mampu

Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri dan keluarganya. 
 
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat antara lain:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
Baca: Vaksin Merah Putih Sebagai Calon Booster Sedang Diuji Klinik
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan