Kemenhub membekukan izin rute baru Lion Air.MI/Sumaryanto
Kemenhub membekukan izin rute baru Lion Air.MI/Sumaryanto

Izin Rute Baru Lion Air Dibekukan

Arga sumantri • 23 Februari 2015 16:17
medcom.id, Jakarta: Lion Air menanggung sanksi menyusul insiden delay parah, tengah pekan kemarin. Maskapai berlogo naga merah itu dilarang menyodorkan izin rute baru.
 
"Kami membekukan sementara izin rute baru Lion Air sampai SOP pelayanan maskapai dibenahi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Gedung Karsa, Kemenhub, Senin (23/2/2015).
 
Kemenhub juga akan membekukan rute Lion yang tidak diterbangi selama 21 hari. Menurut Suprasetyo, hukuman akan dicabut bila Lion sudah memperbarui SOP pelayanan mereka.

Suprasetyo menambahkan, saat ini Dirjen Perhubungan Udara sudah membentuk tim untuk mengaudit Lion. Sanksi untuk maskapai itu bisa jadi bertambah kalau audit menemukan kelemahan lain Lion.
 
Lion tak protes dihukum. Direktur Airport Service Lion, Daniel, pihaknya legowo menerima sanksi dari pemerintah. Lion berjanji secepatnya memperbaiki SOP pelayanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan