Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id

Warga Jakarta Wajib Tahu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka Sampai Agustus

Annisa ayu artanti • 24 Juni 2026 18:14
Ringkasnya gini..
  • Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta masih berlaku hingga Agustus 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
  • Program mencakup pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB bagi wajib pajak.
  • Pemprov DKI mengingatkan pemutihan pajak belum tentu kembali digelar pada tahun depan.
Jakarta: Bagi warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikannya. 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga Agustus 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar sanksi administrasi atau denda keterlambatan yang selama ini menambah beban pembayaran.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus mendatang.
 
“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
 
Baca juga: Jalan-Jalan ke Jakarta Fair, Bisa Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Lho!

Adapun dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
 
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
 
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
 
Kendati demikian, Pramono berpesan agar jangan sampai masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut.
 
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>