Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tak mengizinkan wilayah dengan zona merah dan oranye menggelar salat Idulfitri berjemaah. Masyarakat diminta melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
"Saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan covid-19 secara sempurna," kata juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman Covid-19.go.id, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2021.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Bahkan, guna meminimalisasi penumpukan di masjid maupun musala, jemaah diimbau berwudhu dari rumah.
"Bawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," ucap Wiku.
Baca: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Larang Takbir Keliling
Selanjutnya, pengelola diminta membentuk satgas masjid atau musala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan. Petugas di tempat ibadah juga harus memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, maupun desinfeksi secara rutin.
Sedangkan untuk tradisi keagamaan seperti sahur atau buka bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal atau silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa diharapkan mengoordinasikannya kepada Satgas Daerah setempat. Durasi acara disarankan dipersingkat.
"Untuk pesertanya, disarankan dihadiri orang terdekat saja. Misalkan, masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama," ucapnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan